Hak dan kewajiban warga negara yang tertuang
dalam Pasal 30 UUD-1945
Hak adalah segala sesuatu yang
harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum
lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu
hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu
(krn telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yg benar atas
sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.. Contoh hak : hak
untuk hidup, hak untuk mempunyai keyakinan dan lain-lain.
Kewajiban adalah sesuatu yang wajib
dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan), Kewajiban berasal dari kata Wajib yaitu beban untuk
memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak
tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat
dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
Kewajiban adalah
sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Dari kewajiban
inilah kita bisa mendapatkan hak kita karena hak dan kewajiban memiliki
hubungan timbal balik. Contoh kewajiban : apabila anda membeli suatu barang
maka anda berkewajiban membayar barang
tersebut.
ISI
DARI PASAL 30 UNDANG – UNDANG DASAR 1945
BAB
XII
PERTAHANAN
NEGARA
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan
dan keamanan negara.
(2) Usaha
pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan
pendukung.
(3) Tentara
Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan
Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara
keutuhan dan kedaulatan negara.
(4)
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan
dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat,
serta menegakkan hukum.
(5) Susunan
dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia,
hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga
negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait
dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
A. Makna dari Hak dan
kewajiban dalam pasal 30 Undang – Undang Dasar 1945
Segala sesuatu harus dilakukan
setiap warga Negara dalam mempertahankan keamanan Negara dengan menyeluruh dalam
arti segala bentuk profesi maupun bidang yang ada di masyarakat diwajibkan
(mengikat) untuk mempertahankan dan menjaga keamanan. Yang dimaksud warga
negara disini adalah tiap orang yang diakui oleh Undang – Undang Dasar 1945
sebagai Warga Negara Republik Indonesia. Dan mempunyai Kartu Tanda Penduduk
(KTP) apabila ia telah berusia 17 tahun. Sebagian orang beranggapan bahwa
tugas mempertahankan dan keamanan Negara terletak pada Tentara Nasional
Indonesia atas Angkatan Darat , Angkatan Laut , Angkatan Udara dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia tetapi sebenarnya , makna yang lebih luas dari pada itu yaitu setiap warga
Negara (termasuk didalamnya Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara
Republik Indonesia) harus ikut berperan langsung dalam pembelaan Negara
diluar dari konteks profesi mereka.
Beberapa
dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang
konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan
Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954
tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982
tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang
Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang
Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan
pasal 27 ayat 3.
Membela negara tidak
hanya dalam wujud perang tetapi dapat diwujudkan dengan cara :
a. Di Keluarga
• Menghargai antar anggota keluarga
• Saling menghormati antar anggota kelurga
• Mengikuti/mematuhi aturan yang sudah di buat di rumah
• Saling membantu apabila sedang mengerjakan sesuatu
• Saling mendukung pada kegiatan yang sedang dilakukan`
• Menjaga nama baik keluarga
b. Di Sekolah
• Belajar dengan sungguh-sungguh
• Mematuhi peraturan sekolah
• Rajin mengerjakan PR dan Tugas Kelompok
• Ikut serta menjaga keamanan lingkungan tempat tinggal dan sekolahnya
• Menjaga nama baik sekolah
c. Di Masyarakat
• Mengikuti kegiatan Siskamling
• Ikut serta menanggulangi akibat bencana alam
• Ikut serta mengatasi kerusuhan massal
• Ikut serta konflik komunal
• Gotong royong
• Membuat organisasi misal :Karang Taruna
• Mengadakan organisasi LIMNAS yaitu berfungsi untuk menanggulangi akibat
bencana alam dan bencana pada saat perang
• Mengadakan organisasi Keamanan Rakyat (KAMRA) yaitu partisipasi rakyat
langsung dalam bidang keamanan
• Perlawanan Rakyat (Wanra),yaitu partisipasi rakyat langsung dalam bidang
pertahanan
• Pertahanan sipil (Hansip),yaitu kekuatan rakyat yang merupakan unsur unsur
perlindungan masyarakat pada saat menghadapi bencana saat perang
• Adapun di Bali yang di sebut Pecalang (orang yang sangat berperan dalam
menjaga keamanan di lingkungan setempat)
d. Negara
• Menjaga nama baik bangsa dan negara
• Menjaga keutuhan dan keamanan
• Mematuhi peraturan
perundang-undangan di suatu negara
• Menjaga ancaman dari negara lain karena negaran Indonesia termasuk negara
yang sedang berkembang
• Melaksanakan penertiban
• Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
• Melaksanakan operasi militer selain perang
• Mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah
• Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa
• Contoh pada polri:
o Menjaga keamanan Negara
o Mencegah ancaman dari negara lain
o Menjaga ketertiban masyarakatseperti :kerusuhan,penyalahgunaan
narkoba,konflik komunal,dan yang menganggu keselamatan bangsa dan negara
• Contoh dari TNI :
Sebenarnya TNI dari masa sebelum kemerdekaan sampai setelah kemerdekaan masih
melakukan upaya bela negara,diantaranya :
o Pada tahun 1961 dibentuk pertahanan sipil,perlawanan rakyat,keamanan rakyat
sebagai bentuk penyempurnaan dari OKD/OPR
o Perwira cadangan yang dibentuk sejak tahun 1963
o Kemudian berdasarkan UURI Nomor 20 Tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan
Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia ada organisasi yang disebut
Rakyat Terlatih dan anggota Perlindungan Masyarakat (LIMNAS).
o Mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah
o Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa
o Melaksanakan operasi militer selain perang
o Ikut seta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan
internasional
• Tim SAR untuk mencari dan menolong korban bencana alam,PMI dan Para Medis
• Menteri Luar Negeri yang memperjuanglan kasus Sidapan
• Hansip untuk menjaga keamanan dan ketertiban
Beberapa
jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :
1. Terorisme Internasional dan
Nasional.
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran wilayah negara baik
di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan separatis pemisahan diri
membuat negara baru.
5. Kejahatan dan gangguan lintas
negara.
6. Pengrusakan lingkungan.
TULISAN BEBAS
1. Jelaskan Tujuan Pendidikan Nasional
Jawab: Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap
terhadap tuntutan perubahan zaman. Untuk mewujudkan cita-cita ini, diperlukan
perjuangan seluruh lapisan masyarakat.
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
manusia yang seutuhnya, yaitu manusia yang beriman serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab. Selain itu Tujuan Pendidikan Nasional agar manusia menjadi manusia yang
memiliki pengetahuan dan kepribadian yang mantap.
2. Jelaskan pengertian Bela negara
Jawab: Bela Negara adalah sikap dan
perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945
dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat
tentang pembelaan diatur dengan undang-undang[1].
Kesadaran bela negara
itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela
negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga
yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai
bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.[2]
Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan
negara.
1.
Cinta Tanah Air
2.
Kesadaran Berbangsa & bernegara
4.
Rela berkorban untuk bangsa & negara
Contoh-Contoh Bela
Negara :
1.
Melestarikan budaya
2.
Belajar dengan rajin bagi para pelajar
3.
Taat akan hukum dan aturan-aturan negara
4.
Dll.
Dasar hukum
Beberapa dasar hukum
dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
2.
Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok
Perlawanan Rakyat.
3.
Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok
Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4.
Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5.
Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6.
Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat
3.
3. Jelaskan Tujuan Pendidikan
Kewarganegaraan di berikan di Perguruan Tinggi
Jawab: Berdasarkan Keputusan Dirjen Dikti No.267/Dikti/2000, tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan adalah:
A. Tujuan umum untuk memberikan pengetahuan dan
kemampuan dasara kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan
negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar dapat menjadi
warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
B. Tujuan khusus
1. Agar mahasiswa dapat memahami dan
melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas
sebagai warga negara Republik Indonesia yang terdidik dan bertanggungjawab.
2.Agar mahasiswa
menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta dapat mengatasinya dengan
pemikiran kritis dan bertanggungjawab yang berlandaskan Pancasila, wawasan
nusantara dan ketahanan nasional.
3.Agar mahasiswa
memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta
tanah air serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
4.Jelaskan kopetensi yang diharapkan dari pendidikan
kewarganegaraan
Jawab: Menurut
Keputusan Dirjen Dikti No.267/Dikti/Kep/2000, antara lain dinyatakan
bahwa Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik
dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga
negara dengan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) agar
menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
Kompetensi diartikan
sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus
dimiliki oleh seseorang sebagai syarat untuk dapat dianggap maupun melaksanakan tugas-tugas
dalam bidang pekerjaan tertentu. Sedangkan
komptensi lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan
cerdas, penuh rasa tanggungjawab warga negara dalam hubungan dengan negara dan
memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa, wawasan nusantara
dan ketahanan nasional. Yang dimaksud dengan cerdas adalah tampak
pada kemahiran, ketepatan dan keberhasilan dalam bertindak. Sedang sifat
tanggung jawab diperlihatkan sebagai kebenaran tidakan ditilik dari nilai
ilmu pengetahuan dan teknologi serta etika ajaran agama dan budaya.
5.Jelaskan pengertian pendidikan
kewiraan
Jawab : Pendidikan Kewiraan/kewarganegaraan dirancang
dengan maksud upaya untuk memberikan pengertian kepada mahasiswa
tentang pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara
warganegara dengan negara serta pendidikan pendahuluan bela negara sebagai
bekal agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
Meningkatkan wawasan berfikir mahasiswa sebagai warganegara Indonesia, yang
sadar akan dirinya yang mengemban misi pejuang pemikir-pemikir pejuang, dalam
rangka meningkatkan kesejahteraan dan keamanan nasional. Disamping hal tersebut
juga dimaksudkan sebagai usaha menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara
demi terwujudnya aspirasi perjuangan nasional dengan tujuan untuk memupuk
kesadaran Bela Negara.
Selanjutnya out-put yang diharapkan adalah terciptanya
calon pemimpin nasional masa datang, dengan muatan kemampuan sebagai berikut :
· Mampu menghayati dan
mengimplementasikan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
· Mampu memahami politik dan strategi
Nasional serta mampu menyebarkan dan melaksanakan materi-materi GBHN sesuai
dengan bidang profesinya.
· Mampu berperan serta dalam sistem
pertahanan keamanan rakyat semesta.
a TUJUAN :
Pendidikan kewiraan/Kewarganegaraan di Perguruan
Tinggi bertujuan untuk :
- dapat memahami dan mampu
melaksanakan hak dan kewajiban secara santun [modesty], jujur [honesty]
dan demokratis serta ikhlas [sincerely] sebagai warganegara
terdidik dalah kehidupannya selaku warganegara Republik Indonesia yang
bertanggung jawab.
- menguasai pengetahuan dan
pemahaman tentang beragam masalah dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara yang hendak diatasi dengan penerapan pemikiran yang
berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional secara
kritis dan bertanggung jawab.
- memupuk sikap dan perilaku
cinta tanah air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
Referensi :
http://nisha-khoerunnisya.blogspot.com/2010/07/tindakan-bela-negara.html
Terimakasih artikelnya. Sangat bermanfaat.
BalasHapusbagus :D
BalasHapus