latest articles

Siapa yang menjadi warganegara yang dijelaskan dalam pasal 26 UUD-1945



MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN



 


NAMA          : Andriansyah Prasetyo
NPM             : 40112848
KELAS         : 1 DC 01 (D3 TEKNIK KOMPUTER)





UNIVERSITAS GUNADARMA
2013

Siapa yang menjadi warganegara yang dijelaskan dalam pasal 26 UUD-1945 ?
Pasal 26

1.Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

2.Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

3.Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

A. Sering kita mendengar tentang permasalahan “Pribumi dan non pribumi”,     
     yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa kita ,  
Dalam Undan-Undang dasar 1945 ayat 26 terdapat beberapa pertanyaan. Pertama, pantaskah isu mengenai 'pribumi dan non-pribumi' itu dikemukankan kepada masyarakat. Dan yang kedua, siapa yang sebenarnya disebut WNI dan penduduk di sini?

Pertama – tama kita akan menerjemahkan apa itu Pribumi dan apa itu Non pribumi ?

Pribumi atau Penduduk asli adalah setiap orang yang lahir disuatu tempat atau wilayah atau negara dan menetap disana. Pribumi ini bersifat melekat pada suatu tempat. secara lebih khusus, istilah pribumi ditujukan kepada setiap orang yang terlahir dengan orang tua yang juga terlahir disuatu tempat tersebut. Pribumi memiliki ciri khas, yakni memiliki bumi (tanah atau tempat tinggal yang berstatus hak miliki pribadi). Sedangkan Non pribumi berarti yang bukan pribumi atau bukan penduduk asli suatu tempat. Namun pendapat yang beredar luas di Indonesia mengenai istilah pribumi adalah pribumi didefinisikan sebagai penduduk Indonesia yang berasal dari suku-suku asli (mayoritas) di Indonesia. Sehingga, penduduk Indonesia keturunan Tionghoa, India, ekspatriat asing (umumnya kulit putih), maupun campuran sering dikelompokkan sebagai non-pribumi meski telah beberapa generasi dilahirkan di Indonesia. Pendapat seperti itu karena sentimen masyarakat luas yang cenderung mengklasifikasikan penduduk Indonesia berdasarkan ras nereka.

     Penyimpangan mengenai golongan pribumi dan non pribumi muncul akibat adanya perbedaan mendasar (diskriminasi) , mungkin inilah penyebabnya mengapa muncul konflik permasalahan tentang masyarakat Pribumi dan Non pribumi tercipta. Petama dalam perlakuan yang berbeda oleh rezim yang sedang berkuasa. Ini hanya terjadi jika rezim yang berkuasa adalah pemerintahan otoriter, penjajah dan koloninya. Sebagai contoh, di zaman penjajahan Belanda, Belanda memperlakukan orang di Indonesia secara berbeda didasari oleh etnik/keturunan. Mereka yang berketurunan Belanda akan mendapat pelayanan terbaik, sedangkan golongan pengusaha/pedagang mendapat kelas kedua, sedangkan masyarakat umum (penduduk asli) diperlakukan sebagai kelas rendah. Hal ini juga terjadi pada masyarakat Tionghoa, pada masa penjajahan, masyarakat Tionghoa telah menjadi warga negara kelas dua, sedangkan penduduk asli Indonesia berada di kelas terbawah. Ada juga kaum Tionghoa yang menduduki Kelas satu karena faktor kekayaan dan intelektualitasnya. Klasifikasi ini berakibat timbulnya dendam kelompok bawah (pribumi) terhadap kelompok tengah Tionghoa yang selanjutnya menyulut konflik-konflik antar etnis yang selama ini sering terjadi.


Menurut saya seharusnya permasalahan tersebut jangan terlalu dipermasalahkan atau dikemukakan karena, kembali kepada asas kemanusiaan dan hak-hak asasi yang hakiki. Setiap orang berhak untuk tinggal dan hidup di mana pun mereka mau. Asal tidak menyalahi hukum dan undang-undang yang ada, hal tersebut jelas diperbolehkan. Dan isu mengenai ‘pribumi dan non pribumi’ ini pun sebenarnya tidak perlu diperpanjang lagi. Karena selain dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa, juga hal ini tidak memiliki dasar yang jelas dan masih mengambang. Cukup ingatlah satu slogan yang akan selalu ada di kaki Burung Garuda: “Bhinneka Tunggal Ika” dan berharap dapat menyadarkan bahwa betapa indahnya hidup bersama di dalam perbedaan.

1)      Apakah ada di Indonesia penduduk asli? Kalau ada dimana domisilinya?
Jawab : Berdasarkan fosil-fosil yang telah ditemukan di wilayah Indonesia, dapat dipastikan bahwa sejak 2.000.000 (dua juta) tahun yang lalu wilayah ini telah dihuni. Penghuninya adalah manusia-manusia purba dengan kebudayaan batu tua atau mesolithicum seperti Meganthropus Palaeo Javanicus, Pithecanthropus Erectus, Homo Soloensis dan sebagainya. Manusia-manusia purba ini sesungguhnya lebih mirip dengan manusia-manusia yang kini dikenal sebagai penduduk asli Australia.
yang berhak mengklaim dirinya sebagai “penduduk asli Indonesia” adalah kaum Negroid, atau Austroloid, yang berkulit hitam.

2)      Kenapa timbul isu istilah pribumi dan non pribumi?
Jawab: Sebenarnya sangat disayangkan bila terdapat istiah pribumi dan pribumi karena bangsa Indonesia memahami sistem             BHINEKA TUNGGAL IKA            , jika dimasyarakat terdapat isu isu tentang pribumi dan nonpribumi itu dikarenakan pola ikir masyarakat yang masih mengenggap bahwa dirinyalah yang terbaik.
Ada anggapan bahwa warga pribumi itu adalah warga rendahan yang tak pantas disejajarkan dengan warga nonpribumi,warga nonpribumi menganggap rendah dan remeh begitu juga hal sebalikya warga pribumi menganggap bahwa warga nonpribumi tidak berhak untuk tinggal dan menetap diwilayah mereka
Kita tidak menyangkal adanya perbedaan antara pribumi dengan non-pribumi,
sebagaimana juga perbedaan antar suku-suku yang berlainan. Akan tetapi tidak
seharusnya menitik beratkan persoalan di sini, apalagi mempertentangkan
"pribumi" dan "non-pribumi" (yang biasa dimaksudkan adalah peranakan Tionghoa).
Hakekat sesungguhynya bukanlah sebagaimana dinyatakan sementara orang:"non-
pribumi menjajah pribumi" dan harus diselesaikan dengan "membela pribumi" dan
melempar "non-pribumi" ke laut.
Isu pribumi dan pribumi timbul di karenakan pendidikan dan wawasan akan kesadaran berbangsa dan bernegara belum masuk dan di hayati penuh sepenuhnya oleh masyarakat kita 


3)      Siapa saja yang dimaksud non pribumi?
Jawab: Yang dimaksud dengan non pribumi adalah seseorang yang asal usul kwarganegaraannya tidak berasal dari negara tersebut, tetapi menurut saya untuk negara indonesia sebenarnya tidak ada yang disebut warga pribumi karena sebenarnya dari nenek moyang warga indonesia adalah para imigran dari bangsa lain seperti bangsa arab, cina, dan negroid, walaupun jika ada bangsa melayu itupun tersebar keberapa negara jadi bangsa melayu pun belum bisa disebut sebagai pribumi di Indonesia.
di zaman penjajahan Belanda, Belanda memperlakukan orang di Indonesia secara berbeda didasari oleh etnik/keturunan. Mereka yang berketurunan Belanda akan mendapat pelayanan kelas wahid, sedangkan golongan pengusaha/pedagang mendapat kelas kedua, sedangkan masyarakat umum (penduduk asli) diperlakukan sebagai kelas rendah (“kasta sudra”).
Setelah merdeka, para pejuang kemerdekaan kita (Bung Karno, Hatta, Syahrir, dll) berusaha menghapuskan diskriminasi tersebut. Para founding father Bangsa Indonesia menyadari bahwa selama adanya diskriminasi antar golongan rakyat, maka persatuan negara ini menjadi rentan, mudah diobok-obok oleh kepentingan neo-imperialisme. Bung Karno telah meneliti hal tersebut melalui tulisan beliau di majalah “Suluh Indonesia” yang diterbitkan tahun 1926.  Ia berpendapat bahwa untuk memperjuangkan kemerdekaan bangsa dan membangun bangsa yang kuat dibutuhkan semua elemen/golongan Untuk itu  beliau mengajukan untuk menyatukan kekuatan dari golongan Nasionalisme, Islamisme, dan Marxisme sebagai kekuatan superpower. Hal inilah yang ditakuti oleh Amerika dan sekutunya serta para pemberontak (penghianat, separatis) di negeri ini dengan berbagai alibi

4)      Kenapa istilah Non pribumi yang menonjol hanya pada etnis Tionghoa?
Jawab: Kenapa istilahnon pribumi yang menonjol hanya pada etnis tionghoa karena beberapa kasus yang melibat beberapa warga tionghoa seperti:
Masa Orde Baru
Pada tahun 1965 terjadi pergolakan politik yang maha dasyat di Indonesia, yaitu pergantian orde, dari orde lama ke orde baru. Orde lama yang memberi ruang adanya partai Komunis di Indonesia dan orde baru yang membasmi keberadaan Komunis di Indonesia. 
Bersamaandengan perubahan politik itu rezim Orde Baru melarang segala sesuatu yang berbau Cina. Segala kegiatan keagamaan, kepercayaan, dan adat-istiadat Cina tidak boleh dilakukan lagi. Hal ini dituangkan ke dalam Instruksi Presiden (Inpres) No.14 tahun 1967. Di samping itu, masyarakat keturunan Cina dicurigai masih memiliki ikatan yang kuat dengan tanah leluhurnya dan rasa nasionalisme mereka terhadap Negara Indonesia diragukan. Akibatnya, keluarlah kebijakan yang sangat diskriminatif terhadap masyarakat keturunan Cina baik dalam bidang politik maupun sosial budaya. Di samping Inpres No.14 tahun 1967 tersebut, juga dikeluarkan Surat Edaran No.06/Preskab/6/67 yang memuat tentang perubahan nama. Dalam surat itu disebutkan bahwa masyarakat keturunan Cina harus mengubah nama Cinanya menjadi nama yang berbau Indonesia, misalnya Liem Sioe Liong menjadi Sudono Salim. Selain itu, penggunaan bahasa Cinapun dilarang. Hal ini dituangkan ke dalam Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 286/KP/XII/1978. Tidak hanya itu saja, gerak-gerik masyarakat Cinapun diawasi oleh sebuah badan yang bernama Badan Koordinasi Masalah Cina (BKMC) yang menjadi bagian dari Badan Koordinasi Intelijen (Bakin).
Etnis Tionghoa Masa Kini (Era Reformasi)
Reformasi yang digulirkan pada 1998 telah banyak menyebabkan perubahan bagi kehidupan warga Tionghoa di Indonesia. Mereka berupaya memasuki bidang-bidang yang selama 32 tahun tertutup bagi mereka. Kalangan pengusaha Tionghoa kini berusaha menghindari cara-cara kotor dalam berbisnis, walaupun itu tidak mudah karena mereka selalu menjadi sasaran penguasa dan birokrat. Mereka berusaha bermitra dengan pengusaha-pengusaha kecil non-Tionghoa. Walau belum 100% perubahan tersebut terjadi, namun hal ini sudah menunjukkan adanya tren perubahan pandangan pemerintah dan warga pribumi terhadap masyarakat Tionghoa. Bila pada masa Orde Baru aksara, budaya, ataupun atraksi Tionghoa dilarang dipertontonkan di depan publik, saat ini telah menjadi pemandangan umum hal tersebut dilakukan. Di Medan, Sumatera Utara, misalnya, adalah hal yang biasa ketika warga Tionghoa menggunakan bahasa Hokkien ataupun memajang aksara Tionghoa di toko atau rumahnya. Selain itu, pada Pemilu 2004 lalu, kandidat presiden dan wakil presiden Megawati-Wahid Hasyim menggunakan aksara Tionghoa dalam selebaran kampanyenya untuk menarik minat warga Tionghoa
Para pemimpin di era reformasi tampaknya lebih toleran dibandingkan pemimpin masa orde baru.Sejak masa pemerintahan B.J. Habibie melalui Instruksi Presiden No. 26 Tahun 1998 tentang Penghentian Penggunaan Istilah Pribumi dan Non-Pribumi, seluruh aparatur pemerintahan telah pula diperintahkan untuk tidak lagi menggunakan istilah pribumi dan non-pribumi untuk membedakan penduduk keturunan Tionghoa dengan warga negara Indonesia pada umumnya. Kalaupun ada perbedaan, maka perbedaan itu hanyalah menunjuk pada adanya keragaman etinisitas saja, seperti etnis Jawa, Sunda, Batak, Arab, Cina dan lain sebagainya. Di masa pemerintahan Gusdur, Instruksi Presiden (Inpres) No 14/1967 yang melarang etnis Tihoa merayakan pesta agama dan penggunaan huruf-huruf China dicabut. Selain itu juga ada Keppres yang dikeluarkan Presiden Abdurrahman Wahid memberi kebebasan ritual keagamaan, tradisi dan budaya kepada etnis Tionghoa; Imlek menjadi hari libur nasional berkat Keppres Presiden Megawati Soekarnoputri. Di bawah kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono, agama Khonghucu diakui sebagai agama resmi dan sah. Pelbagai kalangan etnis Tionghoa mendirikan partai politik, LSM dan ormas. SBKRI tidak wajib lagi bagi WNI, walaupun ada oknum-oknum birokrat di jajaran imigrasi dan kelurahan yang masih berusaha memeras dengan meminta SBKRI saat orang Tionghoa ingin memperbaharui paspor dan KTP.

5)      Langkah apa yang anda dapat sarankan untuk menghilangkan isu pribumi dan non pribumi di Indonesia?
Jawab: Pada dasarnya negara Indonesia terdiri dari bebrapa suku agama dan ras. Setiap bangsa mempunyai keunggulan dan kelemahan, setiap suku juga mempunyai kelebihan dan kekurangannya sendiri. Kita semua harus bisa belajar kelebihan kelompok lain untuk mengatasi kekurangan sendiri, berkompetisi dengan adil untuk kemajuan masyarakat dan kemakmuran bersama. Tak pantas untuk dengki, iri-hati melihat kelebihan dan keberhasilan orang lain dan suku lain, lebih- lebih jangan pula sampai timbul minat-jahat untuk membasmi orang itu atau suku itu yang lebih unggul dari dirinya.
Suku Jawa mempunyai keunggulan, kelebihan dan kekurangan, juga demikian dengan suku Batak, suku Bugis dan suku Tionghoa di Indonesia. Keunggulan suatu suku bukan pula berarti keunggulan setiap perorangan dari suku itu. Tak sedikit peranakan Tionghoa yang menunjukkan keunggulannya di bidang perdagangan
marilah kita, seluruh rakyat Indonesia, bersatu tanpa mempersoal- kan suku yang berbeda, agama yang berbeda dan keturunan yang berbeda, untuk membentuk satu pemerintah yang adil dan bersih! Hanya dengan pemerintah yang adil dan bersih, kita bisa membangun dan mencapai satu masyarakat adil dan makmur! 







http://juniarto21.blogspot.com/2011/03/pribumi-dan-nonpribumi.html

Read more

Hak dan kewajiban warga negara yang tertuang dalam Pasal 30 UUD-1945


Hak dan kewajiban warga negara yang tertuang dalam Pasal 30 UUD-1945

              Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.. Contoh hak : hak untuk hidup, hak untuk mempunyai keyakinan dan lain-lain.

            Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan), Kewajiban berasal dari kata Wajib yaitu beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
             Kewajiban adalah  sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Dari kewajiban inilah kita bisa mendapatkan hak kita karena hak dan kewajiban memiliki hubungan timbal balik. Contoh kewajiban : apabila anda membeli suatu barang maka anda berkewajiban  membayar barang tersebut.

ISI DARI PASAL 30 UNDANG – UNDANG DASAR 1945

BAB XII
PERTAHANAN NEGARA

(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

A. Makna dari Hak dan kewajiban dalam pasal 30 Undang – Undang Dasar 1945

Segala sesuatu harus dilakukan setiap warga Negara dalam mempertahankan keamanan Negara dengan menyeluruh dalam arti segala bentuk profesi maupun bidang yang ada di masyarakat diwajibkan (mengikat) untuk mempertahankan dan menjaga keamanan. Yang dimaksud warga negara disini adalah tiap orang yang diakui oleh Undang – Undang Dasar 1945 sebagai Warga Negara Republik Indonesia. Dan mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) apabila ia telah berusia 17 tahun. Sebagian orang beranggapan bahwa tugas mempertahankan dan keamanan Negara terletak pada Tentara Nasional Indonesia atas Angkatan Darat , Angkatan Laut , Angkatan Udara dan Kepolisian Negara Republik Indonesia tetapi sebenarnya , makna yang  lebih luas dari pada itu yaitu setiap warga Negara (termasuk didalamnya Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia)  harus ikut berperan langsung dalam pembelaan Negara diluar dari konteks profesi mereka.

Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan       Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.

Membela negara tidak hanya dalam wujud perang tetapi dapat diwujudkan dengan cara  :
a. Di Keluarga
• Menghargai antar anggota keluarga
• Saling menghormati antar anggota kelurga
• Mengikuti/mematuhi aturan yang sudah di buat di rumah
• Saling membantu apabila sedang mengerjakan sesuatu
• Saling mendukung pada kegiatan yang sedang dilakukan`
• Menjaga nama baik keluarga
b. Di Sekolah
• Belajar dengan sungguh-sungguh
• Mematuhi peraturan sekolah
• Rajin mengerjakan PR dan Tugas Kelompok
• Ikut serta menjaga keamanan lingkungan tempat tinggal dan sekolahnya
• Menjaga nama baik sekolah
c. Di Masyarakat
• Mengikuti kegiatan Siskamling
• Ikut serta menanggulangi akibat bencana alam
• Ikut serta mengatasi kerusuhan massal
• Ikut serta konflik komunal
• Gotong royong
• Membuat organisasi misal :Karang Taruna
• Mengadakan organisasi LIMNAS yaitu berfungsi untuk menanggulangi akibat bencana alam dan bencana pada saat perang
• Mengadakan organisasi Keamanan Rakyat (KAMRA) yaitu partisipasi rakyat langsung dalam bidang keamanan
• Perlawanan Rakyat (Wanra),yaitu partisipasi rakyat langsung dalam bidang pertahanan
• Pertahanan sipil (Hansip),yaitu kekuatan rakyat yang merupakan unsur unsur perlindungan masyarakat pada saat menghadapi bencana saat perang
• Adapun di Bali yang di sebut Pecalang (orang yang sangat berperan dalam menjaga keamanan di lingkungan setempat)
d. Negara
• Menjaga nama baik bangsa dan negara
• Menjaga keutuhan dan keamanan
• Mematuhi peraturan perundang-undangan di suatu negara
• Menjaga ancaman dari negara lain karena negaran Indonesia termasuk negara yang sedang berkembang
• Melaksanakan penertiban
• Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
• Melaksanakan operasi militer selain perang
• Mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah
• Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa
• Contoh pada polri:
o Menjaga keamanan Negara
o Mencegah ancaman dari negara lain
o Menjaga ketertiban masyarakatseperti :kerusuhan,penyalahgunaan narkoba,konflik komunal,dan yang menganggu keselamatan bangsa dan negara
• Contoh dari TNI :
Sebenarnya TNI dari masa sebelum kemerdekaan sampai setelah kemerdekaan masih melakukan upaya bela negara,diantaranya :
o Pada tahun 1961 dibentuk pertahanan sipil,perlawanan rakyat,keamanan rakyat sebagai bentuk penyempurnaan dari OKD/OPR
o Perwira cadangan yang dibentuk sejak tahun 1963
o Kemudian berdasarkan UURI Nomor 20 Tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia ada organisasi yang disebut Rakyat Terlatih dan anggota Perlindungan Masyarakat (LIMNAS).
o Mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah
o Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa
o Melaksanakan operasi militer selain perang
o Ikut seta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional
• Tim SAR untuk mencari dan menolong korban bencana alam,PMI dan Para Medis
• Menteri Luar Negeri yang memperjuanglan kasus Sidapan
• Hansip untuk menjaga keamanan dan ketertiban

Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :

1. Terorisme Internasional dan Nasional.
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6. Pengrusakan lingkungan.
TULISAN BEBAS
1. Jelaskan Tujuan Pendidikan Nasional
Jawab:  Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Untuk mewujudkan cita-cita ini, diperlukan perjuangan seluruh lapisan masyarakat.

Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak manusia yang seutuhnya, yaitu manusia yang beriman serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Selain itu Tujuan Pendidikan Nasional agar manusia menjadi manusia yang memiliki pengetahuan dan kepribadian yang mantap.
2. Jelaskan pengertian Bela negara
Jawab: Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang[1].
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.[2] Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Unsur Dasar Bela Negara
1.    Cinta Tanah Air
2.    Kesadaran Berbangsa & bernegara
3.    Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
4.    Rela berkorban untuk bangsa & negara
5.    Memiliki kemampuan awal bela negara
Contoh-Contoh Bela Negara :
1.    Melestarikan budaya
2.    Belajar dengan rajin bagi para pelajar
3.    Taat akan hukum dan aturan-aturan negara
4.    Dll.
Dasar hukum
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1.    Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2.    Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3.    Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4.    Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5.    Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6.    Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
7.    Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
8.    Undang-Undang No.56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih
3. Jelaskan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan di berikan di Perguruan Tinggi
Jawab:  Berdasarkan Keputusan Dirjen  Dikti No.267/Dikti/2000, tujuan Pendidikan Kewarganegaraan  adalah:
A. Tujuan umum untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasara kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara serta  Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar dapat menjadi warga  negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
B. Tujuan khusus  
1. Agar mahasiswa dapat memahami  dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai warga negara Republik Indonesia yang terdidik dan bertanggungjawab.
2.Agar mahasiswa menguasai  dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara  serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggungjawab yang berlandaskan Pancasila, wawasan nusantara dan ketahanan nasional. 
3.Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai  dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air serta rela berkorban  bagi nusa dan bangsa.

4.Jelaskan kopetensi yang diharapkan dari pendidikan kewarganegaraan

Jawab: Menurut Keputusan Dirjen Dikti No.267/Dikti/Kep/2000, antara lain dinyatakan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
Kompetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang sebagai  syarat untuk dapat dianggap maupun melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Sedangkan komptensi lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat  tindakan cerdas, penuh rasa tanggungjawab warga negara dalam hubungan dengan negara dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional. Yang dimaksud dengan cerdas adalah  tampak pada kemahiran, ketepatan dan keberhasilan dalam bertindak. Sedang sifat tanggung jawab diperlihatkan sebagai  kebenaran tidakan ditilik dari nilai ilmu pengetahuan dan teknologi serta etika ajaran agama dan budaya.
5.Jelaskan pengertian pendidikan kewiraan
Jawab :  Pendidikan Kewiraan/kewarganegaraan dirancang dengan  maksud  upaya untuk memberikan pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warganegara dengan negara serta pendidikan pendahuluan bela negara sebagai bekal agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara. Meningkatkan wawasan berfikir mahasiswa sebagai warganegara Indonesia, yang sadar akan dirinya yang mengemban misi pejuang pemikir-pemikir pejuang, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan keamanan nasional. Disamping hal tersebut juga dimaksudkan sebagai usaha menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara demi terwujudnya aspirasi perjuangan nasional dengan tujuan untuk memupuk kesadaran Bela Negara.
Selanjutnya out-put yang diharapkan adalah terciptanya calon pemimpin nasional masa datang, dengan muatan kemampuan sebagai berikut :
·  Mampu menghayati dan mengimplementasikan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
·  Mampu memahami politik dan strategi Nasional serta mampu menyebarkan dan melaksanakan materi-materi GBHN sesuai dengan bidang profesinya.
·  Mampu berperan serta dalam sistem pertahanan keamanan rakyat semesta.
a  TUJUAN :
Pendidikan kewiraan/Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi bertujuan untuk :
  1. dapat memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajiban secara santun [modesty], jujur [honesty] dan demokratis serta ikhlas [sincerely] sebagai warganegara terdidik dalah kehidupannya selaku warganegara Republik Indonesia yang bertanggung jawab.
  2. menguasai pengetahuan dan pemahaman tentang beragam masalah dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang hendak diatasi dengan penerapan pemikiran yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional secara kritis dan bertanggung jawab.
  3. memupuk sikap dan perilaku cinta tanah air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa.



Referensi :
http://tebar-ilmu.blogspot.com/2010/08/contoh-bentuk-bentuk-usaha-bela-negara.html http://hepikampus.wordpress.com/2010/01/15/pendidikan-kewarganegaraankewiraan-maksud-dan-tujuan-landasan-hukum-ruang-lingkup/
http://nisha-khoerunnisya.blogspot.com/2010/07/tindakan-bela-negara.html







Read more